AJB Asli Dipegang Siapa? Cari Tahu di Sini Biar Tidak Salah

AJB Asli Dipegang Siapa? Cari Tahu di Sini Biar Tidak Salah

AJB asli dipegang siapa? Mungkin akan muncul pertanyaan seperti itu bagi orang awam yang belum pernah melakukan transaksi jual-beli properti. Informasi seperti ini memang bukan pengetahuan umum yang semua orang tahu.

Namun, Homers tak perlu khawatir karena dalam artikel berikut ini Homers akan belajar mengetahui apa itu AJB dan siapa yang menjadi pemegang dokumen aslinya.

Pengertian AJB

AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. Akta ini merupakan surat otentik yang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau notaris terbitkan sebagai bukti transaksi jual beli tanah. Dengan adanya AJB, tanah yang merupakan objek dalam transaksi jual-beli ini bisa dipindah tangan dari penjual ke pembeli.

Ciri-Ciri AJB Legal

Banyak hal harus Homers pikirkan ketika berencana melakukan transaksi jual beli properti. Salah satunya adalah memeriksa apakah AJB itu benar-benar asli atau tidak. Tujuannya supaya Homers tidak mengalami penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Selain itu, Homers juga harus tahu AJB asli dipegang siapa supaya tidak salah paham dalam proses pembuatannya. Untuk itu, penjual, pembeli, dan pihak-pihak yang terlibat harus mengikuti seluruh rangkaian proses pembuatan AJB. Jadi, prosesnya harus transparan.

Homers harus memastikan bahwa penjual dan pembeli memiliki kesepakatan. Kemudian, Homers bisa pergi ke kantor PPAT membawa kesepakatan dan melakukan tanda tangan AJB.

Apabila dalam proses pembuatannya AJB tidak sesuai dengan prosedur, Homers harus curiga. Ciri-ciri AJB legal lainnya adalah AJB yang ditandatangani oleh PPAT yang terdaftar secara resmi oleh Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) atau (Badan Pertanahan Nasional).

Selanjutnya, Homers juga harus memastikan bahwa proses penandatanganan dihadiri oleh 2 saksi yang terpercaya. Saksi tersebut bisa warga sekitar atau pemuka lingkungan (Ketua RT atau RW)

AJB Asli Dipegang Siapa?

Setelah jadi, dokumen AJB yang asli akan berjumlah 2 buah. Lembar pertama menjadi hak milik PPAT dan berhak menyimpannya. Sedangkan lembar kedua menjadi hak milik Kantor Pertanahan sebagai syarat proses balik nama. Pihak pembeli dan penjual akan mendapatkan salinan atau fotokopi dari Akta Jual Beli tersebut.

Manfaat AJB

Berikut ini adalah beberapa manfaat AJB:

  1. Bukti sah atas transaksi jual beli properti (rumah, tanah, bangunan, dan lain sebagainya) yang telah melalui kesepakatan bersama (antara penjual dan pembeli) sesuai dengan ketentuan tertentu.
  2. Dapat menjadi bukti perkara apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pihak yang membuat kesepakatan.
  3. Bukti sah bagi dua pihak karena masing-masing telah memenuhi hak dan kewajiban sebagai penjual dan pembeli.

Syarat Membuat AJB

Ada beberapa syarat yang harus penjual dan pembeli penuhi sebelum melakukan transaksi.

1. Untuk Penjual

Penjual harus menyiapkan berkas-berkas berikut ini sebelum menghitung biaya balik nama AJB:

  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Sertifikat tanah (asli).
  • PBB tahun terakhir (asli).
  • Surat tanda terima setoran.

2. Untuk Pembeli

Pembeli harus menyiapkan berkas-berkas berikut ini:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara Membuat AJB

Apabila syarat telah lengkap, penjual dan pembeli bisa langsung pergi ke kantor PPAT atau notaris untuk membuat AJB. Berikut ini adalah urutan prosedurnya:

  1. Petugas PPAT melakukan pengecekan terhadap keaslian surat tanah dan PBB.
  2. Petugas PPAT melakukan pemeriksaan terhadap data teknis dan hukum apakah sudah sesuai dengan buku tanah kantor BPN (memastikan tanah yang menjadi objek transaksi tidak sedang dalam penyitaan dan menjadi jaminan).
  3. Petugas PPAT melakukan pemeriksaan STTS PBB guna memastikan tanah yang menjadi objek pajak tidak mengalami penunggakan pembayaran pajak.
  4. PPAT melakukan pemeriksaan surat persetujuan pasangan pihak penjual.
  5. Setelah AJB jadi, akan muncul pertanyaan, AJB asli dipegang siapa? Seperti penjelasan sebelumnya bahwa AJB yang asli menjadi hak milik PPAT dan Kantor Pertanahan.

Sudah Tahu AJB Asli Dipegang Siapa?

AJB asli tidak menjadi hak milik penjual maupun pembeli, melainkan petugas PPAT dan Kantor Pertanahanlah yang memegang.

Oleh itulah, AJB tersebut akan menjadi syarat dalam proses balik nama setelah transaksi jual beli yang sah telah selesai.

Nah, agar pemahaman Homers lebih dalam seputar legalitas perumahan, jangan lupa kunjungi blog Gethome, ya!

Baca Selengkapnya: Syarat dan Cara Balik Nama AJB Lengkap dengan Biayanya

You May Also Like