Daftar Isi
Sejatinya ada banyak cara yang bisa Homers tempuh untuk membeli hunian, salah satunya dengan sistem KPR (kredit pemilikan rumah). Membeli rumah KPR juga bisa dilakukan dengan cara take over. Jika belum familiar dengan sistem take over rumah KPR, simak pembahasan berikut ini agar Homers paham!
Definisi Take Over Rumah KPR
Take over artinya mengambil alih. Dalam konteks jual beli, take over KPR adalah membeli sebuah rumah dengan kondisi rumah tersebut masih dalam proses KPR si pemiliknya.
Jenis-Jenis Take Over Rumah KPR
Perlu Homers ketahui bahwa terdapat beberapa jenis dari take over rumah, yakni sebagai berikut.
1. Jual Beli Rumah
Pertama take over jual beli rumah. Homers dapat melakukan take over ini atas pinjaman KPR yang sebelumnya belum lunas kemudian akan mengalihkan tanggung jawab cicilan KPR kepada satu orang ke orang lainnya.
Pada jenis take over ini tidak hanya dua belah pihak saja yang terlibat, tetapi terdapat pihak ketiga lainnya, yaitu bank sebagai penyedia dana. Namun, adanya pihak ketiga inilah yang justru membuat take over jual beli rumah prosesnya sedikit lebih rumit.
2. Antar Bank
Take over antar bank merupakan take over kredit yang memindahkan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lainnya. Jenis take over ini dapat dilakukan secara perorangan, hanya memindahkan pinjaman antar bank saja dan tidak harus terlibat dengan jual beli rumah.
Umumnya, orang-orang yang memindahkan KPR ke bank lain tujuannya ialah untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah daripada bank sebelumnya. Sehingga, mereka dapat melunasi pinjaman KPR dengan biaya yang cukup rendah daripada perkiraan awal.
Persyaratan serta prosedur dalam take over antar bank ini juga tidak sulit. Selama rekam jejak digital Homers bagus dan memenuhi seluruh persyaratan yang sudah tertera, maka semuanya akan berjalan sesuai yang Homers harapkan.
3. Bawah Tangan
Jenis take over yang terakhir ini merupakan jenis take over yang sesungguhnya. Dua jenis take over sebelumnya dilakukan secara resmi dan melibatkan bank lainnya, sedangkan untuk take over bawah tangan hanya dilakukan oleh si penjual dan pembeli saja tanpa melibatkan pihak bank.
Take over jenis ini biasanya dilakukan apabila pembeli enggan untuk mengurus surat-surat perjanjian KPR dengan bank karena berbagai alasan, salah satunya tidak mau membayar biaya untuk membuat perjanjian KPR.
Syarat Melakukan Take Over KPR
Sebelum melakukan take over, Homers harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang dibutuhkan. Homers perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP dan KK milik pihak yang mengajukan pinjaman (debitur lama) dan pihak yang akan menggantikan pinjaman (debitur baru).
Kemudian, Homers juga perlu menyiapkan NPWP, slip gaji terbaru, buku tabungan asli lengkap dengan nomor rekening, dan beberapa foto kopi berkas seperti foto kopi riwayat pembayaran kredit, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat rumah lengkap dengan stempel bank, dan perjanjian kredit.
Biaya Take Over KPR
Apapun jenisnya, melakukan take over rumah pasti akan melibatkan biaya-biaya tertentu. Sebagai pertimbangan, berikut beberapa informasi biaya take over KPR sesuai jenisnya.
1. Antar Bank
Ketika Homers akan memindahkan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru, maka Homers harus mengajukan KPR baru di bank baru dan menutup KPR di bank lama melalui dana di bank baru. Dalam proses ini terdapat biaya KPR baru dan penalti di KPR yang lama.
Pada umumnya, besaran penalti dari bank antara 1-3% dari sisa utang yang masih ada. Walaupun begitu, hal ini tetap kembali ke kebijakan masing-masing bank.
Perlu Homers garis bawahi, Homers tidak hanya akan membayar penalti saja, tetapi juga membayar biaya untuk KPR baru di bank yang baru. Umumnya biaya yang harus Homers keluarkan untuk biaya KPR baru kurang lebih sekitar 7% dari besarnya plafon.
2. Jual Rumah
Untuk biaya take over antar bank dan jual rumah pada dasarnya hampir sama. Homers harus mengeluarkan biaya penalti untuk bank lama dan biaya KPR di bank baru.
3. Bawah Tangan
Biaya take over bawah tangan berbeda dengan take over antar bank dan jual rumah. Homers tidak perlu mengeluarkan uang untuk biaya penalti di bank lama atau KPR di bank baru.
Implementasi take over ini biasanya berdasarkan kesepakatan bersama di depan notaris. Jadi, Homers hanya perlu mengeluarkan uang untuk membayar notaris saja.
Keuntungan dan Kekurangan Take Over KPR
Dalam melakukan take over rumah, Homers harus mengetahui kelebihan dan kekurangannya terlebih dahulu. Dengan melakukan take over, Homers akan mendapat beberapa keuntungan seperti memperoleh suku bunga KPR yang rendah dan mendapat rumah siap huni.
Kemudian terdapat proses pembalikan nama pada sertifikat dengan resmi walau harus dijadikan jaminan sampai rumah lunas dan pembeli secara otomatis menjadi debitur baru melanjutkan cicilan atas namanya sendiri.
Sementara itu, kekurangan melakukan take over rumah ialah proses mengajukan take over yang rumit, membutuhkan waktu yang cukup lama, ada kemungkinan pengajuan gagal, terdapat risiko kurang lengkapnya surat serta dokumen rumah, dan membutuhkan biaya untuk take over.
Sudah Paham Apa Itu Take Over KPR?
Take over KPR adalah salah satu jalan untuk mendapatkan rumah siap huni dengan suku bunga yang murah. Namun, perlu Homers perhatikan pula kekurangan-kekurangan lain dalam melakukan take over agar Homers tidak merugi di lain waktu.
Selain membeli rumah dengan cara take over KPR, Homers juga bisa memilki hunian dengan cara KPR lho. Nah, kalau Homers sedang mencari rumah KPR dengan suku bunga yang tidak terlalu besar, maka Homers bisa cek di Gethome!
Hanya di Gethome, Homers bisa miliki hunian minimalis dua lantai mulai dari Rp500 jutaan saja. Tentunya dengan harga segitu Homers sudah bisa punya rumah dengan desain kekinian bak sultan. Kapan lagi punya rumah bak sultan dengan budget yang ramah di kantong?
Baca Selengkapnya: Simulasi KPR Floating, Wajib Paham Sebelum Membeli Rumah!