6 Ciri Ciri Pengajuan KPR Akan Disetujui Oleh Bank

KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Membeli rumah adalah salah satu impian bagi banyak orang, namun tidak semua orang memiliki cukup dana untuk membeli rumah secara tunai. Oleh karena itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan cara yang lebih mudah. 

Namun, sebelum bank menyetujui permohonan KPR, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh calon peminjam. Misalnya kemampuan untuk membayar, jaminan, uang muka yang memadai, skor kredit yang baik, rasio utang yang sehat, dokumen yang lengkap dan jelas, serta masa cicilan yang sesuai.

Syarat Proses Persetujuan Kredit Pemilikan Rumah

Proses persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh bank melibatkan beberapa tahapan penilaian dan verifikasi kelayakan kredit. Berikut adalah penjelasan mengenai bagaimana bank akan menyetujui KPR yang diajukan:

Pertama, bank akan menilai kemampuan calon peminjam untuk membayar angsuran KPR secara rutin selama masa kredit berlangsung. Beberapa faktor yang dinilai antara lain pendapatan, pengeluaran, dan rasio utang.

Kedua, bank juga akan menilai jaminan yang diajukan oleh calon peminjam, misalnya rumah atau properti lainnya yang akan dibeli menggunakan KPR. Bank akan memastikan bahwa jaminan yang diajukan memiliki nilai yang cukup dan memadai sebagai jaminan pinjaman.

Ketiga, skor kredit calon peminjam juga menjadi faktor penting dalam penilaian kelayakan kredit oleh bank. Skor kredit menunjukkan seberapa baik seorang peminjam dalam mengelola keuangan dan membayar pinjaman pada waktu yang tepat.

Keempat, bank juga akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh calon peminjam. Dokumen yang diperlukan antara lain surat-surat kepemilikan properti, bukti penghasilan, dan dokumen lainnya yang relevan.

Baca Selengkapnya: 10 Alasan Pengajuan KPR Ditolak Bank

Setelah semua faktor di atas dipertimbangkan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, bank akan memberikan persetujuan untuk KPR yang diajukan oleh calon peminjam. Namun, jika terdapat faktor yang tidak memenuhi syarat, bank dapat menolak permohonan KPR tersebut.

Tanda Pengajuan KPR diterima

Kalau kamu sudah memenuhi semua hal di atas dan sudah mengajukan permohonan KPR, kamu tidak perlu was-was. Ada beberapa hal yang dilakukan bank segera setelah permohonan KPR-mu disetujui, di antaranya:

1. Pemberitahuan Resmi dari Bank

Setelah melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan kredit, bank akan memberikan pemberitahuan resmi kepada kamu selaku calon peminjam tentang apakah permohonan KPR-mu disetujui atau ditolak.

2. Penandatanganan Akad Kredit

Jika KPR disetujui, calon peminjam harus menandatangani akad kredit yang berisi rincian terkait suku bunga, jumlah pinjaman, jangka waktu, dan persyaratan lainnya.

3. Pencairan Dana

Setelah akad kredit ditandatangani, bank akan mencairkan dana pinjaman kepada calon peminjam. Calon peminjam bisa menggunakan dana tersebut untuk membayar uang muka dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan pembelian rumah.

4. Angsuran Pertama

Setelah dana pinjaman dicairkan, calon peminjam harus mulai membayar angsuran pertama sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dengan bank.

5. Nota Debit

Selama masa angsuran, calon peminjam akan menerima nota debit dari bank sebagai bukti pembayaran angsuran setiap bulannya.

6. Sertifikat Rumah

Setelah seluruh angsuran lunas, bank akan menyerahkan sertifikat rumah kepada calon peminjam sebagai tanda bahwa rumah tersebut telah resmi menjadi milik mereka.

Baca Selengkapnya: KPR yang cocok untuk milenial

Demikianlah beberapa hal yang menunjukkan bahwa bank telah menyetujui KPR yang diajukan oleh kamu sebagai calon peminjam. Oleh karena itu, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan KPR. Hal ini dilakukan agar memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan persetujuan dari bank.

You May Also Like