Daftar Tarif Listrik per KWh Terbaru 2023

Daftar Tarif Listrik per KWh Terbaru 2023

Kalau kamu tidak menggunakan token listrik, tetapi masih menggunakan tagihan listrik, saat ini tidak terlalu sulit untuk bisa memperkirakan biaya tagihan listrik bulanan di rumahmu. Untuk menghitung tarif listrik per kilowatt-jam (kWh) di Indonesia, kamu hanya perlu mengetahui beberapa informasi seperti tarif dasar listrik dan tarif berbeda untuk beban yang berbeda, serta jumlah kWh yang digunakan dalam periode tertentu (tertera pada meteran listrik yang kamu gunakan di rumah).

Daftar Tarif Listrik per KWh Terbaru 2023

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Januari hingga Maret 2023 yang disediakan oleh PLN adalah sebagai berikut:

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.

PLN sebagai penyedia listrik di Indonesia akan melakukan update berkala atas tarif listrik atau tarif dasar listrik yang berlaku di Indonesia, kurang lebih tiap triwulan. Adapun penetapan tarif listrik terbaru 2023 ini didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan ke empat tahun lalu kurs rupiah di angka Rp 15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dolar AS per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kg, dan inflasi sebesar 0,28 persen.

Tarif Listrik per KW

Cara Menghitung kWh

kWh atau kilowatt-jam (kWh) adalah unit yang digunakan untuk mengukur jumlah energi listrik yang digunakan atau dihasilkan dalam satu jam. Ini adalah produk dari daya listrik (dinyatakan dalam kilowatt, kW) dan waktu (dinyatakan dalam jam).

Contoh, jika kamu menggunakan AC dengan daya 400 watt selama 10 jam, maka kamu menggunakan 400 watt x 10 jam : 1000 = 4 kWh energi listrik. 

Kwh digunakan secara luas dalam industri listrik untuk mengukur jumlah energi yang digunakan oleh pelanggan. Oleh karena itu, tarif listrik dapat ditentukan dan dibilling berdasarkan jumlah energi yang digunakan.

Cara Menghitung biaya/ tarif listrik

Untuk menghitung biaya listrik per kWh, kamu bisa menggunakan rumus:

Biaya listrik = Tarif dasar listrik x Jumlah kWh

Tarif dasar listrik dapat diperoleh dari PT PLN yang sudah dijabarkan di atas, serta jumlah kWh dapat diperoleh dari meteran listrik milikmu.

Kalau kamu adalah pelanggan PLN dengan jenis layanan pelanggan rumah tangga daya 1.300—2.200 VA, total kWh dari meteran listrik adalah 320 kWh, maka total tarif listrik yang harus dibayar pada periode tersebut adalah Rp 1.444,70/kWh x 320 kWh = Rp462,304,00 mengikuti besaran tarif listrik terbaru 2023 periode Januari—Maret. 

Itu adalah penjelasan dasar bagaimana cara menghitung biaya listrik per kWh di Indonesia, Karena banyak faktor yang mempengaruhi harga, pastikan untuk memeriksa dengan PT PLN untuk mendapatkan harga terbaru (untuk informasi tarif lebih lengkap dapat klik disini).

You May Also Like