4 Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi oleh Pemerintah

4 Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi oleh Pemerintah

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan program rumah subsidi guna menyediakan hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rumah Subsidi ini bisa dibeli dengan harga yang terjangkau melalui skema KPR, baik konvensional maupun Syariah dengan tenor yang lumayan panjang. 

Rumah subsidi yang menjadi program pemerintah ini bisa dibeli dengan harga yang terjangkau karena pemerintah memberikan bantuan berupa tidak mengenai rumah subsidi dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layaknya rumah komersial lain yang diperjualbelikan. Berikut jenis-jenis pembiayaan rumah subsidi.

Jenis-Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi 

Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah salah satu jenis pembiayaan rumah subsidi kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Adapun yang mengelola ini adalah Kementerian PUPR. 

Guna bisa mengajukan pembiayaan ini, salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon yakni memiliki gaji atau penghasilan pokok kurang dari 4 juta rupiah untuk jenis rumah subsidi sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah subsidi sederhana susun. 

Pemohon KPR FLPP pun diwajibkan untuk menempati rumah yang dibeli itu. Dengan demikian, rumah subsidi yang dibeli dengan skema KPR itu tidak boleh dijual atau disewakan  kepada orang lain alias peruntukannya untuk sendiri. 

Baca Juga : Tips Mudah Beli Rumah Pertama

2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

Subsidi ini diberikan  agar pemohon rumah subsidi dapat memenuhi sebagian atau seluruh uang muka. Apabila kamu menjadi penerima FLPP, secara otomatis kamu akan menerima bantuan SBUM ini guna mendapatkan rumah subsidi tersebut.

Adapun total besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 yakni kurang lebih sebesar 4 juta rupiah.

3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Jenis pembiayaan lain dari rumah subsidi adalah program bantuan pemerintah bagi MBR yang memiliki tabungan. Tujuannya guna memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah. Tidak hanya itu, jenis pembiayaan ini juga bisa digunakan sebagai dana untuk pembangunan rumah swadaya.

4. Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

Tabungan Perumahan Rakyat ini biasanya ditujukan oleh PNS. Guna bisa membeli rumah subsidi melalui pembiayaan Tapera, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti berpenghasilan bersih maksimal 8 juta rupiah per individu serta belum memiliki hunian atau rumah. Adapun plafon kredit akan diberikan berdasarkan batas kredit sesuai dengan kelompok penghasilan dan zonasi dengan tenor maksimal 30 tahun. 

Jadi dari jenis pembiayaan rumah subsidi di atas, mana yang paling sesuai untukmu?   

You May Also Like